Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suplemen Instrumen Penilaian Kinerja Guru SD Sesuai Buku 2

Menjadi Penilai Kerja Guru haruslah memperhatikan 8 Prinsip Kinerja Guru sesuai Panduan Buku 2 PK Guru yang sudah admin pos sebelumnya. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan!

Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.

8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Sebagai Penilai PK Guru tidaklah sembarangan. Harus memenuhi prasyaratan sebagaimana dimaksud pada buku 2.

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
  3. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
  4. Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
  5. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
  6. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
  7. Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
  8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  9. Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.


Hal-hal yang dibutuhkan  dalam Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari 1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1). 2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2). 3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).

Lanjut bagi yang membutuhkan Format Penilaian Suplemen PK Guru  berikut dapat di unduh pada link tertaut di bawah:

1. Instrumen Atasan langsung
2. Suplemen PK Guru Serta cara Penghitungannya
Sedangkan untuk memudahkan penghitungannya admin juga sudah pos Aplikasi Penilaian Kinerja Guru terbaru untuk SD. Dimana hasil akhirnya seperti tampak pada gb.

Suplemen PK Guru

Posting Komentar untuk "Suplemen Instrumen Penilaian Kinerja Guru SD Sesuai Buku 2"