Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD

Permendikbud No. 33 Tahun 2018 adalah merupakan Permendikbud Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud No.33 Tahun 2018

Penyaluran Tunjangan Profesi

Mekanisme dalam  Penyaluran Tunjangan Profesi data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

Sebelum Penerbitan SKTP Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.

Sedangkan Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk cara mengisi daftar hadir guru online bisa menuju link disini. Semua Satuan Pendidikan wajib mengisi daftar hadir hadir GTK kecuali yang memang belum terjangkau internet.

Penyaluran Tunjangan Khusus

Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus. Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.

Penyaluran Tambahan Penghasilan

Tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru PNSD khususnya yang belum memiliki sertifikasi.
Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
  5. memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Apa yang disampaikan di atas merupakan isi singkat yang saya ambil dari Permendikbud tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan dapatkan di link unduhan dibawah:

Unduh : Permendikbud No. 33 Tahun 2018

1 komentar untuk "Permendikbud No. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD"

  1. Bagaimana denga guru yang tidak menerima sertifikasi dan belum s1.apakah tidak bisa mendapatkan tunjangan tambahan mohon di pikirkan,kalau tidak bisa menerima tolong alih fungsikan ke kantor dinas sebagai strktural.saya dari kabupaten banggai sulawesi tengah

    BalasHapus

Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.