Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi

Apa itu Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran?

PKP atau Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pada Program PKB terdahulu didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dimulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi.

Pengertian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK).

Juknis PKP


Adapun dalam pelaksanaannya nanti akan diadakan pelatihan – pelatihan terlebih dahalu bagi para Narasumber, Instruktur Nasional, dan Guru Inti

Narasumber Nasional.

Tim Narasumber Nasional merupakan Tim yang berada di Satker di lingkungan Ditjen GTK, yaitu widyaiswara dan pengembang teknologi pembelajaran PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS. Selain di lingkungan Ditjen GTK, dapat juga melibatkan dosen LPTK.
Instruktur Nasional.

Tim Instruktur Nasional
Merupakan Tim yang berada di Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota. Tim instruktur terdiri dari widyaiswara LPMP dan guru terbaik di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Guru Inti 
Guru Inti merupakan guru terbaik yang berada pada Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK. Guru Inti bersentuhan langsung dengan Guru Sasaran di Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

Begitu pula dalam juknis PKP di jelaskan

Waktu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dilakukan kurang lebih selama 1 bulan, dimana setiap pelaksanaan In (In-1 s.d. In-5) dilakukan selama 1 hari, dan setiap pelaksanaan On (On-1 s.d. On-3) dilakukan selama 5 hari, dengan asumsi 2JP/hari, seperti struktur pembelajaran pada tabel
Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada saat On peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.

Dengan Jumlah peserta : 10-20 peserta, disesuaikan dengan guru yang ada di kelompok kerja guru (PKG/KKG/ MGMP/MGBK), fasilitator 1 orang Guru Inti, Jumlah panitia 2 orang per kelas terdiri dari 1 orang operator dan 1 orang panitia kelas.

Berikut lebih lengkap dapat dibaca tentang Pedoman PKP, Juknis PKP, Buku Pegangan Pembelajaran Hots, dan Buku Pegangan Penilaian Hots terkait pelaksanaan Program PKP.


Sedangkan Materi PKP cek disini [ Open ]

Posting Komentar untuk "Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi"