Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Sahabat pembaca kali dicoba untuk share tentang Permendikbud No.15 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dirasa untuk perlu di ketahui oleh satuan pendidikan masing terkait dengan tugas yang diakui.

Permendikbud No.15 Tahun 2018


Dalam pasal 1 di sebutkan bahwa:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan pada Lampiran I mengatur tentang rincian tugas tambahan lain guru dan ekuivalensinya
Tugas tambahan sebagai wali kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK, Penilaian Kinerja Guru ekuivalensi beban kerja per minggunya 2 jam tatap muka.

Tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) ekuivalensi denga 1 jam tatap muka.

Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi
Guru tingkat:

  1. nasional (ketua umum,sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); ekuivalensi 3 jam tatap muka
  2. provinsi ( ketua dan wakil); ekuivalensi 2 jam tatap muka dan
  3. kabupaten/ kota (ketua) ekuivalensi dengan 1 jam tatap muka.
Selengkapnya untuk Lampiran I : Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Lampiran II : Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Lampiran III : Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah bisa di unduh pada link dibawah.

Unduh : Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas"