Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Non-ASN


Kabar penting bagi seluruh guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada tanggal 13 Maret 2026.

Surat edaran ini menjadi dasar kebijakan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai.

Siapa yang Tercakup dalam Kebijakan Ini?

Kebijakan ini berlaku bagi Guru non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:

  • Terdata dalam Data Pendidikan per tanggal 31 Desember 2024.

  • Masih aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Perlu dicatat bahwa penugasan Guru non-ASN ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan Penghasilan Guru Non-ASN

Surat Edaran ini juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN yang ditugaskan, dengan rincian sebagai berikut:

Kategori GuruKetentuan Penghasilan
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) & Memenuhi Beban KerjaMendapatkan tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) & Tidak Memenuhi Beban KerjaMendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
Belum Memiliki Sertifikat PendidikMendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Selain ketentuan di atas, Pemerintah Daerah juga diperbolehkan untuk memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Langkah Selanjutnya: Cek Data Anda

Untuk memastikan status penugasan Anda, Bapak/Ibu Guru dapat memeriksa data diri melalui laman Ruang SDM. Pastikan data Anda sudah tercatat dengan benar agar proses penugasan selama tahun 2026 berjalan lancar.

Link Unduh Surat Edaran Mendikdasmen Nomot 7 Tahun 2026 [ Link Unduh ]

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Penugasan Guru Non-ASN"