Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No.44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA/SMK

POS PPDB TK SD SMP SMA

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud  paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tersebut di atas Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Selengkapnya tentang Permendikbud No.44 Tahun 2019 dapat di Unduh di [ Open ]

Posting Komentar untuk "Permendikbud No.44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA/SMK"