Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana BOS Bisa Pakai Beli Pulsa Berikut Permendikbudnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No. 19 Tahun 2020 atas perubahan permendikbud No. 8 Tahun 2020 terkait akibat dampak Covid 19. Dimana perubahan yang mendasar ada pada pasal 9A point a. Bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS bisa dipakai beli pulsa, paket data

Sedangkan pada point b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.


(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Berikut link download lengkap Permendikbud No. 19 Tahun 2020 [ Open ]

Posting Komentar untuk "Dana BOS Bisa Pakai Beli Pulsa Berikut Permendikbudnya"