Widget HTML #1

Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026: Penguatan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Melestarikan Bahasa, Aksara, dan Kearifan Lokal Bali

Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga identitas budaya daerah melalui diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal yang tidak hanya berfokus pada Bahasa Bali, tetapi juga memperkuat pembelajaran kearifan lokal Bali di seluruh jenjang pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat.

Pergub ini sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kebijakan pendidikan nasional, dan dinamika masyarakat Bali.

Pergub Bali No 7 Tahun 2026

Latar Belakang Terbitnya Pergub Nomor 7 Tahun 2026

Bahasa, aksara, sastra Bali, serta berbagai nilai kearifan lokal merupakan warisan budaya adi luhung yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Pemerintah Provinsi Bali memandang bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan sosial maupun adat, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses pendidikan yang terstruktur.

  • Oleh karena itu, Pergub ini diterbitkan untuk memberikan:
  • kepastian hukum dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal;
  • pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan;
  • arah pengembangan kurikulum muatan lokal yang selaras dengan kebijakan pendidikan nasional;
  • penguatan karakter peserta didik melalui nilai-nilai budaya Bali.

Ruang Lingkup Pengaturan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal pada dua jalur pendidikan, yaitu:
  1. Pendidikan formal meliputi: SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Penddikan Khusus.
  2. Pendidikan Berbasis Masyarakat, seperti: Pasraman, Desa Adat, Sekaa, Sanggar, Bentuk pendidikan masyarakat lainnya.
Dengan demikian, pelestarian budaya Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Mata Pelajaran yang Diselenggarakan

Pergub ini menetapkan dua mata pelajaran utama sebagai muatan lokal, yaitu:

1. Mata Pelajaran Bahasa Bali
Pembelajaran Bahasa Bali mencakup berbagai aspek, antara lain:
  • kemampuan berbahasa Bali;
  • pembelajaran Aksara Bali;
  • sastra Bali;
  • penggunaan bahasa sesuai tingkatan (sor singgih basa);
  • penguatan identitas budaya Bali.
Pembelajaran dirancang agar peserta didik mampu menggunakan Bahasa Bali secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

2. Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali
Selain Bahasa Bali, Pergub ini juga menghadirkan Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat berbagai nilai kehidupan masyarakat Bali seperti:
  • adat istiadat;
  • tradisi;
  • seni budaya;
  • filosofi kehidupan masyarakat Bali;
  • nilai-nilai Sad Kerthi;
  • pelestarian lingkungan;
  • penguatan karakter.
Kehadiran mata pelajaran ini menjadi inovasi penting karena memberikan ruang lebih luas untuk mengenalkan budaya Bali secara utuh kepada peserta didik.

Pelaksanaan di Pendidikan Formal

Pada pendidikan formal, penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal dilakukan melalui kurikulum yang disusun sesuai ketentuan nasional dengan tetap memperhatikan kekhasan Bali.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan dalam:
  • menyusun pedoman teknis;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menyiapkan perangkat pembelajaran;
  • melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan;
  • meningkatkan kompetensi guru.
Sekolah memiliki keleluasaan mengembangkan pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik tanpa menghilangkan substansi budaya Bali.

Penyelenggaraan pada Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pergub ini juga memberikan perhatian besar terhadap pendidikan nonformal berbasis masyarakat.
Pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali dapat dilaksanakan melalui:
  • Pasraman di Desa Adat;
  • Sekaa;
  • Sanggar;
  • bentuk pendidikan masyarakat lainnya.
Pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat maupun Desa Adat sesuai kewenangannya, sedangkan Pemerintah Provinsi memberikan koordinasi serta pedoman teknis agar penyelenggaraan berjalan seragam dan berkualitas.

Peran Aktif Masyarakat

Keberhasilan pelestarian budaya Bali tidak hanya bergantung pada sekolah.
Pergub ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam:
  • mendukung penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal;
  • mengembangkan program pelestarian Bahasa Bali;
  • menjaga penggunaan Aksara Bali;
  • memperkuat pendidikan berbasis budaya di lingkungan masyarakat.
Sinergi antara sekolah, keluarga, Desa Adat, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini.

Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan, Gubernur Bali melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala melalui perangkat daerah yang membidangi pendidikan.
Beberapa bentuk pembinaan yang diatur antara lain:
  • pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal;
  • peningkatan kompetensi guru;
  • monitoring pelaksanaan pembelajaran;
  • evaluasi tahunan terhadap implementasi kebijakan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga mutu pembelajaran sekaligus memastikan tujuan pelestarian budaya dapat tercapai.

Pendanaan

Pendanaan penyelenggaraan Pergub ini bersumber dari:
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
  • sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergub Lama Dicabut

Dengan mulai berlakunya Pergub Nomor 7 Tahun 2026, maka:

Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Daerah Bali pada Pendidikan Dasar dan Menengah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini menandai dimulainya kebijakan baru yang lebih komprehensif, karena tidak hanya mengatur Bahasa Bali, tetapi juga memasukkan Kearifan Lokal Bali sebagai mata pelajaran tersendiri.

Posting Komentar untuk "Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026: Penguatan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Melestarikan Bahasa, Aksara, dan Kearifan Lokal Bali"