Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026: Penguatan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Melestarikan Bahasa, Aksara, dan Kearifan Lokal Bali
Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga identitas budaya daerah melalui diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal yang tidak hanya berfokus pada Bahasa Bali, tetapi juga memperkuat pembelajaran kearifan lokal Bali di seluruh jenjang pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat.
Pergub ini sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kebijakan pendidikan nasional, dan dinamika masyarakat Bali.
Latar Belakang Terbitnya Pergub Nomor 7 Tahun 2026
Bahasa, aksara, sastra Bali, serta berbagai nilai kearifan lokal merupakan warisan budaya adi luhung yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Pemerintah Provinsi Bali memandang bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan sosial maupun adat, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses pendidikan yang terstruktur.
- Oleh karena itu, Pergub ini diterbitkan untuk memberikan:
- kepastian hukum dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal;
- pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan;
- arah pengembangan kurikulum muatan lokal yang selaras dengan kebijakan pendidikan nasional;
- penguatan karakter peserta didik melalui nilai-nilai budaya Bali.
Ruang Lingkup Pengaturan
- Pendidikan formal meliputi: SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Penddikan Khusus.
- Pendidikan Berbasis Masyarakat, seperti: Pasraman, Desa Adat, Sekaa, Sanggar, Bentuk pendidikan masyarakat lainnya.
Mata Pelajaran yang Diselenggarakan
- kemampuan berbahasa Bali;
- pembelajaran Aksara Bali;
- sastra Bali;
- penggunaan bahasa sesuai tingkatan (sor singgih basa);
- penguatan identitas budaya Bali.
- adat istiadat;
- tradisi;
- seni budaya;
- filosofi kehidupan masyarakat Bali;
- nilai-nilai Sad Kerthi;
- pelestarian lingkungan;
- penguatan karakter.
Pelaksanaan di Pendidikan Formal
- menyusun pedoman teknis;
- mengembangkan kurikulum;
- menyiapkan perangkat pembelajaran;
- melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan;
- meningkatkan kompetensi guru.
Penyelenggaraan pada Pendidikan Berbasis Masyarakat
- Pasraman di Desa Adat;
- Sekaa;
- Sanggar;
- bentuk pendidikan masyarakat lainnya.
Peran Aktif Masyarakat
- mendukung penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal;
- mengembangkan program pelestarian Bahasa Bali;
- menjaga penggunaan Aksara Bali;
- memperkuat pendidikan berbasis budaya di lingkungan masyarakat.
Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi
- pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal;
- peningkatan kompetensi guru;
- monitoring pelaksanaan pembelajaran;
- evaluasi tahunan terhadap implementasi kebijakan.
Pendanaan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar untuk "Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026: Penguatan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Melestarikan Bahasa, Aksara, dan Kearifan Lokal Bali"
Posting Komentar
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.