Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format SKP PNS Menurut Permenpan RB No. 8 Tahun 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Kementerian Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil PermenPANRB yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021

Beberapa pengertian yang tertuang dalam ketentuan umum Permen PANRB 8/2021 yaitu :.

Permenpan RB No. 8 Tahun 2021

Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja

Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.

Indikator Kinerja Individu ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:

  1. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP
  2. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerjadan penilaian Kinerja
  3. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

  1. perencanaan Kinerja
  2. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja
  3. penilaian Kinerja;
  4. tindak lanjut; dan
  5. sistem informasi Kinerja PNS.

Permenpan RB No. 8 Tahun 2021

Penyusunan rencana SKP

  1. Dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
  2. Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu : dasar/inisiasi; atau pengembangan.
  3. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
  4. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
  5. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
PENILAIAN PERILAKU KERJA

1. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar/level setiap aspek perilaku kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

2. Penilaian perilaku kerja dibedakan menjadi:
  • penilaian perilaku kerja oleh pejabat penilai Kinerja tanpa mempertimbangkan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
  • penilaian perilaku kerja oleh pejabat penilai Kinerja dengan mempertimbangkan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
3. Penilaian perilaku kerja oleh pejabat penilai Kinerja tanpa mempertimbangkan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  • Penilaian perilaku kerja oleh pejabat penilai Kinerja tanpa mempertimbangkan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung dilakukan dengan pengamatan.
  • Pejabat penilai Kinerja mengamati kesesuaian tingkah laku, sikap, atau tindakan pegawai dengan indikator perilaku kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan. Kesesuaian perilaku akan dilihat untuk setiap situasi pada aspek perilaku kerja yang tercantum dalam Bab III: Standar Perilaku Kerja.
  • Dalam hal terjadi mutasi, pejabat penilai Kinerja di tempat yang baru tidak dapat memberikan penilaian perilaku kerja kepada pegawai yang dimutasi jika masa kerja di tempat yang baru belum mencapai 1 (satu) bulan.
  • Berdasarkan ketentuan pada huruf c, dalam hal periode pengukuran Kinerja yang berlaku di Instansi Pemerintah adalah periode bulanan, maka penilaian perilaku kerja pegawai dilakukan
  • oleh pejabat penilai Kinerja di tempat yang lama.
  • Apabila hasil penilaian perilaku kerja di seluruh situasi berada pada level dibawah standar (satu level dibawah level yang dipersyaratkan), maka pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian wajib meminta klarifikasi kepada pejabat penilai Kinerja atas penilaian perilaku kerja tersebut.
  • Langkah – langkah melakukan penilaian perilaku kerja adalah sebagai berikut : 1) Menentukan level perilaku kerja yang diperoleh berdasarkan pengamatan. 2) Mengkonversi level perilaku kerja yang diperoleh menjadi suatu nilai perilaku. 3) Penilaian perilaku kerja oleh pejabat penilai Kinerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. 4) Penilaian perilaku kerja dituangkan kedalam format.
Selengkapnya download Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 [ Open ]

4 komentar untuk "Format SKP PNS Menurut Permenpan RB No. 8 Tahun 2021"

Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.