Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, atau disingkat Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, merupakan peraturan yang mengatur tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Berikut beberapa poin penting dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024:
Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan konteks wilayah, sekolah, dan peserta didik.
Struktur kurikulum terdiri dari:
- Capaian Pembelajaran (CP) yang memuat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap jenjang dan kelas.
- Pelajaran wajib, yang terdiri dari: Pelajaran wajib nasional: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya, dan Prakarya. Pelajaran wajib muatan lokal: ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kekhasan daerahnya.
- Pelajaran pilihan: terdiri dari pelajaran yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhannya.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024"
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.