MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Ini Perubahan dan Ketentuan Terbarunya
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan penting yang menjadi pengalaman pertama peserta didik saat memasuki lingkungan sekolah baru. Untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan lebih edukatif, aman, dan bermakna, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Regulasi terbaru ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan membawa sejumlah pembaruan yang menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Fokus utama aturan baru ini adalah menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk perundungan maupun perpeloncoan.
Apa Itu MPLS?
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilaksanakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membantu peserta didik beradaptasi dengan budaya belajar yang positif sejak hari pertama masuk sekolah.
MPLS diselenggarakan pada seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Tujuan MPLS Tahun 2026
Melalui aturan terbaru ini, MPLS diarahkan untuk membantu murid baru mengenal berbagai aspek penting di sekolah, antara lain:
- Potensi diri, bakat, dan minat peserta didik.
- Warga sekolah seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan teman sebaya.
- Kurikulum dan proses pembelajaran yang akan dijalani.
- Lingkungan sekolah beserta fasilitas yang tersedia.
Dengan pengenalan tersebut, murid baru diharapkan dapat beradaptasi lebih cepat sehingga mampu mengikuti kegiatan belajar dengan nyaman dan percaya diri.
Mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 adalah penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Budaya ini mencakup berbagai aspek yang mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, seperti:
- Pemenuhan kebutuhan spiritual peserta didik.
- Perlindungan fisik dari kekerasan dan perundungan.
- Kesejahteraan psikologis dan emosional.
- Keamanan sosial dan budaya.
- Etika serta keamanan dalam ruang digital.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah diharapkan menjadi tempat yang mendukung perkembangan karakter sekaligus prestasi peserta didik.
Tahapan Pelaksanaan MPLS
Pelaksanaan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
1. Perencanaan
Pada tahap ini, sekolah membentuk panitia MPLS yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Panitia kemudian menyusun program MPLS yang mencakup jadwal kegiatan, materi, narasumber, metode pelaksanaan, hingga kebutuhan anggaran.
2. Pelaksanaan
Kegiatan MPLS dilaksanakan sesuai program yang telah disusun dan disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid.
3. Evaluasi Pasca Pelaksanaan
Setelah MPLS selesai, sekolah wajib melakukan evaluasi untuk menilai ketercapaian tujuan serta mengidentifikasi keberhasilan maupun tantangan selama kegiatan berlangsung.
Materi Wajib MPLS 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan beberapa materi utama yang wajib diberikan kepada peserta didik baru.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Materi ini bertujuan membentuk karakter positif peserta didik melalui kebiasaan baik yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pagi Ceria
Kegiatan yang dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan membangun semangat peserta didik sejak awal hari.
Sopan dan Santun Bermedia Sosial
Materi ini menjadi salah satu pembaruan penting yang menyesuaikan perkembangan era digital. Peserta didik diberikan pemahaman mengenai etika berkomunikasi dan berinteraksi di dunia maya.
Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)
Budaya 5S ditanamkan sebagai bagian dari pembentukan karakter dan budaya positif di lingkungan sekolah.
MPLS dilaksanakan Selama 5 Hari
Dalam aturan terbaru, MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Khusus untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang edukatif dan ramah anak. Oleh karena itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh sekolah.
Larangan tersebut meliputi:
- Melakukan perpeloncoan.
- Melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
- Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan peserta didik yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ketentuan ini bertujuan menghapus praktik-praktik negatif yang selama ini sering dikaitkan dengan kegiatan orientasi sekolah.
Sanksi bagi Pelanggaran MPLS
Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan MPLS, Kementerian atau Dinas Pendidikan berwenang menghentikan kegiatan tersebut.
Selain itu, panitia yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak tertentu.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Link unduh: Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Posting Komentar untuk "MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Ini Perubahan dan Ketentuan Terbarunya"
Posting Komentar
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.