Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS USBN SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, Paket A, B, dan C Tahun 2018/2019

Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

POS USBN Tahun 2019

Persyaratan USBN

A. SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat

  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

B. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat

  1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
  4. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.


Penyelenggaraan dan Pelaksanaan USBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


  1. Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  2. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
  4. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
  5. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
  6. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
  7. Menempatkan 20%-25% soal USBN dan panduan penomoran soal di laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id). Mekanisme akses dan distribusi soal diatur pada Lampiran 9.
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN.
  9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  10. Menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  11. Memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.
Selengkapnya bisa di unduh di POS USBN

Posting Komentar untuk "POS USBN SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, Paket A, B, dan C Tahun 2018/2019"