Widget HTML #1

Panduan Lengkap Manajemen Ijazah 2026 untuk Sekolah dan Operator Pendidikan

Panduan lengkap

Pemerintah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan Sistem Manajemen Ijazah digital tahun 2026 sebagai langkah transformasi layanan administrasi pendidikan yang lebih modern. Sistem ini hadir untuk menggantikan penggunaan blanko ijazah manual menjadi pengelolaan berbasis data digital yang terintegrasi. Dengan adanya sistem baru ini, proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat, aman, akurat, dan mudah dipantau oleh seluruh pihak terkait.

Manajemen Ijazah 2026 dibangun berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas data. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta didik berhak memperoleh ijazah apabila telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan yang terakreditasi. Oleh karena itu, validasi data peserta didik dan sekolah menjadi bagian yang sangat penting sebelum ijazah diterbitkan.

Sistem Manajemen Ijazah memanfaatkan integrasi beberapa sumber data utama, yaitu Dapodik, EMIS, dan data akreditasi dari BAN-PDM. Integrasi ini bertujuan memastikan seluruh data peserta didik benar-benar sesuai dengan data resmi pemerintah. Dengan sistem digital yang terpusat, sekolah tidak lagi perlu menulis ijazah secara manual karena draf ijazah sudah disiapkan otomatis oleh sistem berdasarkan data yang telah tervalidasi.

Tahapan pengelolaan ijazah dimulai dari proses verifikasi calon penerima ijazah. Pada tahap ini, sekolah wajib melakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi Verval PD. Selain itu, peserta didik atau orang tua juga dapat melakukan konfirmasi data melalui Portal Ijazah untuk memastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan NIK sudah sesuai. Jika seluruh validasi utama terpenuhi, maka peserta didik otomatis masuk ke dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS).

Setelah proses DNS selesai, sekolah dapat menetapkan status kelulusan peserta didik berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan. Tahapan ini sangat penting karena data kelulusan akan menjadi dasar penerbitan ijazah nasional. Sekolah juga harus memastikan nomor dan tanggal SK diinput dengan benar ke dalam sistem karena kesalahan penginputan tidak dapat dibatalkan setelah proses pencetakan dimulai.

Langkah berikutnya adalah pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini wajib ditandatangani kepala sekolah di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab atas kebenaran data peserta didik yang diajukan. Setelah SPTJM diverifikasi dan disetujui oleh dinas pendidikan atau instansi berwenang, peserta didik akan masuk ke Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagai dasar penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN).

Dalam proses pengesahan ijazah, sekolah dapat memilih dua metode yang tersedia, yaitu menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah. Jika menggunakan TTE, sekolah wajib mengunggah pasfoto peserta didik ke dalam sistem. Sedangkan untuk tanda tangan basah, pasfoto dapat diunggah atau ditempel secara manual pada ijazah. Pemerintah juga menetapkan bahwa kertas ijazah harus menggunakan kertas putih polos minimal 80 gsm dan tidak diperbolehkan menambahkan elemen lain di luar format resmi dari sistem.

Sistem Manajemen Ijazah juga menyediakan fitur perbaikan ijazah apabila terjadi kesalahan data seperti nama, tempat lahir, atau tanggal lahir peserta didik. Selain itu tersedia pula layanan penerbitan ulang ijazah bagi ijazah yang rusak atau hilang. Semua proses tersebut dilakukan secara digital melalui sistem dan memerlukan verifikasi dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Dengan adanya fitur ini, proses administrasi ijazah menjadi lebih tertata dan transparan.

Selain sekolah, pengelolaan ijazah juga melibatkan dinas pendidikan, direktorat terkait, dan Pusdatin sebagai pengelola utama sistem. Dinas pendidikan bertugas melakukan monitoring, verifikasi SPTJM, serta pengawasan pengelolaan ijazah di wilayahnya. Sementara itu, Pusdatin bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem, penerbitan DNS, DNT, dan Nomor Ijazah Nasional. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan ijazah yang lebih efektif dan akuntabel.

Hadirnya Sistem Manajemen Ijazah 2026 menjadi bukti bahwa digitalisasi pendidikan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis validasi data, proses penerbitan ijazah kini menjadi lebih praktis, aman, dan minim kesalahan. Sekolah dan operator pendidikan diharapkan memahami setiap tahapan pengelolaan ijazah agar proses penerbitan ijazah peserta didik dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.

Unduh Panduan Manajemen Ijazah 2026

Artikel terkait cetak ijazah cek disini 

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Manajemen Ijazah 2026 untuk Sekolah dan Operator Pendidikan"