Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Panduan Baru Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Kelulusan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah. Kebijakan ini hadir untuk memperkuat tata kelola administrasi dokumen kelulusan peserta didik agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Bagi sekolah, peserta didik, maupun orang tua, aturan ini menjadi pedoman penting dalam proses penerbitan, perbaikan, penerbitan ulang, hingga legalisasi dokumen kelulusan.
Mengapa Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 Diterbitkan?
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa proses administrasi penerbitan ijazah dan dokumen kelulusan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, regulasi ini memberikan kejelasan mekanisme penerbitan dokumen kelulusan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pedoman yang diatur dalam keputusan ini mencakup:
- Pedoman penerbitan ijazah.
- Pedoman penerbitan transkrip nilai.
- Pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Ketentuan Baru Penerbitan Ijazah
1. Ijazah Hanya Diterbitkan oleh Satuan Pendidikan Terakreditasi
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki status akreditasi. Ketentuan ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMK, sekolah luar biasa, pendidikan kesetaraan, sekolah rakyat, sekolah Indonesia di luar negeri, hingga satuan pendidikan kerja sama.
Apabila suatu sekolah berstatus tidak terakreditasi, penerbitan ijazah harus dilakukan melalui sekolah induk yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Nomor Ijazah Nasional Menggunakan Format Baru
Salah satu pembaruan penting adalah penggunaan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terdiri atas 15 digit angka. Nomor ini memuat informasi tentang:
- Kode negara domisili satuan pendidikan.
- Kode satuan pendidikan.
- Tahun kelulusan.
- Nomor urut nasional.
- Check digit atau nomor validasi.
Nomor ijazah dapat diverifikasi secara daring melalui sistem Kemendikdasmen, bahkan dapat dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah proses validasi dokumen.
3. Validasi Data Peserta Didik Lebih Ketat
Sebelum ijazah diterbitkan, sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui tahapan:
a. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Pada tahap ini dilakukan pengecekan:
- NISN tunggal.
- NIK dan identitas peserta didik yang sesuai dengan data Dukcapil.
- Keaktifan peserta didik dalam rombongan belajar.
- Kesesuaian tahun kelulusan.
b. Penetapan Kelulusan
Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
DNT menjadi dasar penerbitan ijazah karena memuat peserta didik yang telah dinyatakan valid dan memenuhi syarat sebagai penerima ijazah.
Jadwal Penetapan Kelulusan
Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 juga mengatur jadwal penetapan kelulusan secara nasional.
Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
Kelulusan ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni setiap tahun.
Jenjang Pendidikan Menengah (SMA, SMK, dan sederajat)
Kelulusan ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Mei setiap tahun.
Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, maka penetapan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Surat Keterangan Lulus (SKL) Tetap Berlaku
Apabila ijazah belum selesai diterbitkan, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai dokumen sementara. SKL diterbitkan pada hari penetapan kelulusan dan paling sedikit memuat identitas peserta didik serta rata-rata nilai yang nantinya tercantum dalam transkrip nilai.
Penerbitan dan Pengesahan Ijazah
Dalam regulasi terbaru ini, ijazah dapat disahkan dengan:
- Tanda tangan basah.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sekolah juga diperbolehkan membubuhkan foto peserta didik dalam bentuk cetak maupun digital sesuai metode pengesahan yang digunakan.
Yang menarik, sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus, sehingga hak peserta didik atas dokumen kelulusan tetap terlindungi.
Perbaikan dan Penerbitan Ulang Ijazah
Regulasi ini memberikan solusi apabila terjadi kesalahan atau kehilangan ijazah.
Perbaikan Ijazah
Perbaikan dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan pada ijazah. Dalam kasus ini, akan diterbitkan nomor ijazah nasional yang baru dan dicantumkan keterangan mengenai kesalahan serta perbaikannya.
Penerbitan Ulang Ijazah
Penerbitan ulang dilakukan apabila ijazah rusak atau hilang. Berbeda dengan perbaikan, penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah sebelumnya.
Transkrip Nilai Menjadi Dokumen Pendamping Ijazah
Selain ijazah, peserta didik juga memperoleh transkrip nilai yang memuat seluruh mata pelajaran dan nilai hasil belajar sesuai kurikulum yang berlaku.
Nilai ditulis dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Transkrip nilai dapat ditandatangani secara manual maupun elektronik tersertifikasi.
Layanan untuk Ijazah Lama Tetap Diatur
Bagi pemilik ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025, Kepmendikdasmen ini juga mengatur:
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI).
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
- Pengesahan fotokopi ijazah.
- Mekanisme verifikasi apabila data tidak ditemukan.
- Penggunaan saksi untuk pembuktian apabila arsip tidak tersedia.
Ketentuan ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen pendidikan lama.
Sekolah Dilarang Memungut Biaya Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai
Salah satu poin yang sangat penting adalah larangan melakukan pungutan kepada peserta didik untuk penerbitan ijazah maupun transkrip nilai. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan dapat menggunakan dana operasional sekolah, termasuk dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Panduan Baru Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Kelulusan"
Posting Komentar
Kami hanya berbagi informasi, jika ada yang salah atau kurang pas dan ada yang didiskusikan silahkan berkomentar dengan sopan.