Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BKN No.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun

Tata Cara Masa Pensiun

Sebelum pensiun atau mau mendekati pensiun ada baiknya membaca peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 dulu mengenai tata cara masa persiapan pensiun tertanggal 28 Maret 2019.

Dalam peraturan tersebut pada Bab IV bagian kesatu pasal 4 dijelaskan tentang Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun


(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan

(2) Permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama;
atau
b. PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.

(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Sementara pada Bab IV Hak dan Kewajiban PNS Selama Menjalani Persiapan Pensiun bagian kesatu pasal 9 menyebutkan :


(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

(2) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjang dan , dan fasilitas PNS berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.

(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Selengkapnya bisa di unduh di Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Peraturan BKN No.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun"