Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perdirjen GTK No.6565/B/GT/2020 Model Kompetensi

Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perdirjen GTK

Guru harus melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui:

a. pendidikan; dan/atau

b. pendidikan dan pelatihan. 

Model Kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri dari: model kompetensi guru; dan model kompetensi kepemimpinan sekolah.

Model Kompetensi Guru meliputi kategori:

a. pengetahuan professional;

b. praktik pembelajaran professional; dan

c. pengembangan profesi.

Sedangkan Model Kepemimpinan Sekolah meliputi:

a. pengembangan diri dan orang lain;

b. kepemimpinan pembelajaran;

c. kepemimpinan manajemen sekolah; dan

d. kepemimpinan pengembangan sekolah.

Lebih lengkap tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dapat di cek pada link berikut:

Perdirjen GTK No. 6565/B/GT/2020 [ Open ]


Posting Komentar untuk "Perdirjen GTK No.6565/B/GT/2020 Model Kompetensi"